Dalam sistem penanggalan masehi, satu tahun terdiri dari dua belas (12) bulan. Masing-masing bulan memiliki jumlah hari yang tidak semuanya sama, di mana dalam satu bulan bisa terdiri atas 28, 29, 30 hingga 31 hari. Tidak mungkin dalam satu bulan terdiri dari lebih dari 31 hari dan kurang dari 28 hari.
Jumlah hari yang berjumlah 28 hari hanya terdapat pada bulan februari secara tiga tahun berturut-turut. Pada tahun keempat jumlah hari dalam bulan febuari adalah berjumlah 29 hari. Fenomena tersebut adalah dinamakan fenomena tahun kabisat di mana satu tahun berjumlah 366 hari. Tahun kabisat hanya terjadi setiap satu tahun sekali akibat akumulasi jumlah hari tiap tahunnya. Normalnya satu tahun atau satu kali bumi mengelilingi matahari yaitu berjumlah 365,25 hari, sehingga setelah dibulatkan dalam empat tahun genap menjadi satu hari penuh.
Jumlah hari yang berjumlah 28 hari hanya terdapat pada bulan februari secara tiga tahun berturut-turut. Pada tahun keempat jumlah hari dalam bulan febuari adalah berjumlah 29 hari. Fenomena tersebut adalah dinamakan fenomena tahun kabisat di mana satu tahun berjumlah 366 hari. Tahun kabisat hanya terjadi setiap satu tahun sekali akibat akumulasi jumlah hari tiap tahunnya. Normalnya satu tahun atau satu kali bumi mengelilingi matahari yaitu berjumlah 365,25 hari, sehingga setelah dibulatkan dalam empat tahun genap menjadi satu hari penuh.
Di bawah ini adalah nama-nama bulan dalam kalender masehi beserta jumlah harinya dalam masing-masing bulan :
1. Bulan Januari : Jumlah hari adalah 31 hari
2. Bulan Februari : Jumlah hari adalah 28 / 29 hari
3. Bulan Maret : Jumlah hari adalah 31 hari
4. Bulan April : Jumlah hari adalah 30 hari
5. Bulan Mei : Jumlah hari adalah 31 hari
6. Bulan Juni : Jumlah hari adalah 30 hari
7. Bulan Juli : Jumlah hari adalah 31 hari
8. Bulan Agustus : Jumlah hari adalah 31 hari
9. Bulan September : Jumlah hari adalah 30 hari
10. Bulan Oktober : Jumlah hari adalah 31 hari
11. Bulan November : Jumlah hari adalah 30 hari
12. Bulan Desember : Jumlah hari adalah 31 hari
Tambahan :
Selain sistem kalender/ sistem penanggalan masehi juga terdapat sistem kalender lain seperti sistem kalender hijriah atau kalender islam, kalender jawa, kalender cina, dan lain sebagainya.
Total hari pada tahun yang bukan kelipatan 4 / empat : 365 hari
Total hari pada tahun yang merupakan kelipatan 4 / empat : 366 hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar